Oleh Agustinus Beo Da Costa – Senin, 17 Juni 2013 | 06:49 WIB
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menaikkan tarif royalti batubara yang dihasilkan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Tarif baru, yang maksimal akan naik 13%, akan diberlakukan mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014.